Pembantu juga warga negara yang butuh perlindung hukum, inilah yang sedang diperjuangkan Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini. Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang juga menjabat sebagai Wakil kedua DPD RI ini mendesak DPR untuk meninjau ulang keputusan mencoret RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari daftar program legislasi prioritas 2010.
Menurut GKR Hemas, RUU ini dibutuhkan akan memberi dampak positif bagi para pekerja perempuan serta akan membantu program pengentasan kemiskinan.
"Saya sendiri dan KPP DPD meyakini RUU Perlindungan PRT sangat mendesak untuk direalisasikan. Oleh karena itu, DPD mengimbau DPR meninjau keputusannya dan memasukkan kembali RUU Perlindungan PRT kedalam prolegnas 2010," demikian tegas GKR Hemas, Rabu (21/7) di Gedung DPD Jakarta.
Saat jumlah orang yang berprofesi sebagai PRT di Indonesia telah mencapai empat juta orang, data ini dikeluarkan oleh Organisasi Buruh International (ILO). Rata-rata mereka menjadi tulang punggung keluarga, jadi jika ke empat juta orang tersebut tidak dapat bekerja lagi karena perlakuan buruk para majikan maka kelangsungan hidup sekitar 20 juta orang dipertaruhkan.
Untuk di Yogyakarta sendiri, kepentingan pekerja rumah tangga ini telah di akomodasi melalui Peraturan Gubernur DIY, namun sudah seharusnya UU Perlindunagn PRT ini ada seperti di negara-negara demokrasi lainnya, demikian tambah GKR Hemas.
Sumber : Antara News